BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota atau member adalah member yang terdaftar dan menyetujui peraturan yang berlaku di Forum.
Pasal 2
SIMPATISAN ATAU GUEST
Simpatisan DRI adalah orang yang belum pernah mendaftar dan menyetuhui peraturan Forum tetapi membantu dan memperlancar program DRI baik Moril, materil, saran, kritik serta pendapatnya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Anggota:a. Dapat melihat
b. Dapat membaca kecuali tamu
c. Dapat membalas topik kecuali tamu
d. memiliki kekusaan untuk membuat topic
2. Kewajiban Anggota:a. Mentaati Peraturan yang berlaku
b. Menjaga nama baik Forum
c. Menjunjung usaha-usaha atau kegiatan DRI serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepada semuanya.
Pasal 4
SKORSING/PEMECATAN (Banned)
Melanggar hal-hal yang ada disini:
- Kenapa Dibanned?
- User Banned
Pasal 5
TATA CARA SKORSING/PEMECATAN
- Banned dapat dilakukan Oleh Pendiri dan Moderator.
- Banned harus dilakukan dengan terlebih dahulu melalui peringatan, kecuali dalam hal yang dianggap melewati batas.
- Melewati batas, Pendiri dan Super Moderator yang dapat membanned secara langsung.
Pasal 6
PEMBELAAN
Member yang terkena skorsing diberikan kesempatan membela diri dalam forum di brave hearth.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 7
DEWAN PIMPINAAN PUSAT
Status:
Quote: |
1. ADMIN Admin merupakan ketua umum ataupun pemimpin serta pendiri forum. Wewenang ADMIN lebih tinggi dari segala staff, Oleh karena itu segala hal yang harus di perbaharui atau pun dihapuskan tergantung keputusan ADMIN serta petinggi yang lain. ADMIN berhak merubah apapun demi kemajuan dan kenyamanan forum.
2. MODERATOR Moderator merupakan pembantu ADMIN, Oleh karena itu MODERATOR mendapatkan wewenang untuk menmbantu ADMIN dalam activitas forum, seperti memindahkan, menghapus dan mengedit thread yang bermasalah serta memberi peringatan dan membanned member yang bermasalah.
3. Super Senior Super Senior merupakan member yang sudah berpengalaman di manapun dalam berforum ria.
4. VIP VIP merupakan merupakan tamu undangan dari forum lain. |
BAB III
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 8
STAFF/PETINGGI
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pendiri, Moderator, VIP dan Super Senior.
BAB IV
BANNER
Pasal 9
Banner Froum DRI serta atribut lainnya di buat berdasarkan Staff DRI.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam ART.
- AD ini hanya dapat dirubah oleh Pendiri DRI.