Universitas Dunia Maya
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Kumpulan Mahasiswa dan mahasiswi dunia maya Indonesia
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Anggaran Rumah Tangga [UDM]

Go down 
PengirimMessage
ralqis_udm
Admin
ralqis_udm


Jumlah posting : 16
Join date : 23.01.09
Age : 35
Lokasi : Depok 2 Tengah

Anggaran Rumah Tangga [UDM] Empty
PostSubyek: Anggaran Rumah Tangga [UDM]   Anggaran Rumah Tangga [UDM] Icon_minitime27.09.10 17:53

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
ANGGOTA

Anggota atau member adalah member yang terdaftar dan menyetujui peraturan yang berlaku di Forum.

Pasal 2
SIMPATISAN ATAU GUEST

Simpatisan DRI adalah orang yang belum pernah mendaftar dan menyetuhui peraturan Forum tetapi membantu dan memperlancar program DRI baik Moril, materil, saran, kritik serta pendapatnya.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. Hak Anggota:
a. Dapat melihat
b. Dapat membaca kecuali tamu
c. Dapat membalas topik kecuali tamu
d. memiliki kekusaan untuk membuat topic

2. Kewajiban Anggota:
a. Mentaati Peraturan yang berlaku
b. Menjaga nama baik Forum
c. Menjunjung usaha-usaha atau kegiatan DRI serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepada semuanya.

Pasal 4
SKORSING/PEMECATAN (Banned)

Melanggar hal-hal yang ada disini:

  1. Kenapa Dibanned?
  2. User Banned
Pasal 5
TATA CARA SKORSING/PEMECATAN


  1. Banned dapat dilakukan Oleh Pendiri dan Moderator.
  2. Banned harus dilakukan dengan terlebih dahulu melalui peringatan, kecuali dalam hal yang dianggap melewati batas.
  3. Melewati batas, Pendiri dan Super Moderator yang dapat membanned secara langsung.
Pasal 6
PEMBELAAN

Member yang terkena skorsing diberikan kesempatan membela diri dalam forum di brave hearth.

BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 7
DEWAN PIMPINAAN PUSAT

Status:
Quote:
1. ADMIN
Admin merupakan ketua umum ataupun
pemimpin serta pendiri forum. Wewenang ADMIN lebih tinggi dari segala
staff, Oleh karena itu segala hal yang harus di perbaharui atau pun
dihapuskan tergantung keputusan ADMIN serta petinggi yang lain. ADMIN
berhak merubah apapun demi kemajuan dan kenyamanan forum.

2. MODERATOR
Moderator
merupakan pembantu ADMIN, Oleh karena itu MODERATOR mendapatkan
wewenang untuk menmbantu ADMIN dalam activitas forum, seperti
memindahkan, menghapus dan mengedit thread yang bermasalah serta
memberi peringatan dan membanned member yang bermasalah.

3. Super Senior
Super
Senior merupakan member yang sudah berpengalaman di manapun dalam
berforum ria.

4. VIP
VIP merupakan merupakan tamu undangan dari forum lain.

BAB III
STRUKTUR PIMPINAN

Pasal 8
STAFF/PETINGGI

Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pendiri, Moderator, VIP dan Super Senior.
BAB IV
BANNER

Pasal 9

Banner Froum DRI serta atribut lainnya di buat berdasarkan Staff DRI.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10


  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam ART.
  2. AD ini hanya dapat dirubah oleh Pendiri DRI.
Kembali Ke Atas Go down
http://univ-dm.snob.tv
 
Anggaran Rumah Tangga [UDM]
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Universitas Dunia Maya :: Anggaran Dasar & Rumah Tangga [UDM]-
Navigasi: