Universitas Dunia Maya
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Kumpulan Mahasiswa dan mahasiswi dunia maya Indonesia
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 TATA TERTIB [UDM]

Go down 
PengirimMessage
ralqis_udm
Admin
ralqis_udm


Jumlah posting : 16
Join date : 23.01.09
Age : 35
Lokasi : Depok 2 Tengah

TATA TERTIB [UDM] Empty
PostSubyek: TATA TERTIB [UDM]   TATA TERTIB [UDM] Icon_minitime27.09.10 17:25

TATA TERTIB
UNIVERSITAS DUNIA MAYA
[UDM]


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Forum ini bernama Universitas Dunia Maya yang disingkat UDM, didirikan pada 27 September 2010, berkedudukan di Forumotion.


BAB II
STATUS
Pasal 2


1. UDM merupakan forum resmi Forumotion
2. UDM berada di bawah naungan Forumotion


BAB III
AZAS
Pasal 3
DRI berazaskan Nasionalisme


BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
pasal 4
UDM bersifat Inklusif dan Reformis


Pasal 5
Tujuan:
Terwujudnya kehidupan remaja yang menjunjung tinggi kedaulatan Pelajar, kebebasan, otonomi, keadilan, HAM, egalitarianisme, dan bebas NARKOBA serta Kebodohan juga Pornographi.



BAB V
ORGANISASI FORUM
Pasal 6
Keanggotaan:
Yang menjadi anggota atau member adalah orang yang sengaja dan menyetujui peraturan yang berlaku di forum.



Pasal 7
Kekuasaan dipegang oleh, Petinggi atau Administrator.


Pasal 8
Pimpinan:


1. Pendiri dan Administrator

Pasal 9
Majlis Pembinaan:


1. Majlis Pembinaan merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas memberikan pertimbangan, nasehat, dan saran, baik diminta maupun tidak, kepeda Staff disetiap forum.
2. Anggota Majlis Pembinaan dipilih dalam forum tertinggi dimasing-masing level.
3. Majlis Pertimbangan teridiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota.




Pasal 10
Keuangan:


1. Keuangan UDM diperoleh dari:
2. PENDIRI
3. Konstributor, dan
4. Anggota member yang ada



BAB VI
BANNER FORUM
Pasal 11
Lambang Forum UDM sebagai berikut:


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Masa bakti kepengurusan Petinggi UDM berakhir jika ada permintaan dari yang bersangkutan yang disetujui oleh Pendiri UDM atau paling lama 3 tahun masa bakti. Jika bersedia kembali, dipersilahkan mengisi daftar menjadi staff.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13


1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam ART.
2. AD ini hanya dapat dirubah oleh Pendiri UDM.
Kembali Ke Atas Go down
http://univ-dm.snob.tv
 
TATA TERTIB [UDM]
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Universitas Dunia Maya :: Anggaran Dasar & Rumah Tangga [UDM]-
Navigasi: